MARCELINA
SASKIA PUTRI
BATAM
“MINIMNYA
PENGETAHUAN PERPAJAKAN MASYARAKAT INDONESIA”
Subtema: Solusi untuk problematika
perpajakan saat ini.
Sebagaimana
kita ketahui, pajak adalah sumber pendapatan utama negara Indonesia. Pajak
adalah kontribusi wajib dari masyarakat untuk negara yang manfaatnya tidak
dirasakan secara langsung. Segala fasilitas umum yang ada di masyarakat
sebagian besar sumber dananya berasal dari pajak. Oleh karena itu, jika kita
tidak membayar pajak, maka kebutuhan kita juga akan sulit terpenuhi.
Pertanyaannya, mengapa masyarakat Indonesia tidak mau membayar pajak?
Berdasarkan
data dari Kontan.co.id, penerimaan pajak tahun 2020 mengalami penurunan jauh
dari target APBN sebesar Rp 245,5 triliun. Pencapaian shortfall ini lebih tinggi daripada tahun 2018, sebesar Rp 108,1
triliun, dan tahun 2017, sebesar Rp 130 triliun. Bahkan menurut data
kementerian keuangan sendiri, shortfall
tahun 2019 merupakan kinerja perpajakan terburuk selama lima tahun terakhir.
Data
di atas membuktikan bahwa masyarakat Indonesia belum sadar pajak. Minimnya
kesadaran masyarakat atas ketaatan pajak ini tentu saja membuat pembangunan
baik negara maupun daerah terhambat. Fasilitas umum kurang memadai adalah salah
satu imbas dari kurangnya penerimaan pajak. Lantas, apa yang salah dari sistem
perpajakan di Indonesia sehingga masyarakat kurang sadar betapa pentingnya
pajak bagi negara kita?
Menurut kemenkeu, salah satu alasan penurunan
penerimaan pajak tahun lalu adalah terjadinya perang dagang Amerika Serikat
(AS) dan China, Brexit, Geopolitik di Timur Tengah hingga Asia. Hal ini
menyebabkan perlambatan ekonomi global yang juga berimbas pada penurunan
penerimaan pajak negara.
Namun
sebelum berangkat ke dunia internasional, kita musti berbenah diri terlebih
dahulu. Indonesia merupakan negara yang kaya akan penduduk. Banyak penduduk,
berbagai macam pula tingkat penghasilannya, dan tentunya berbeda sistem
penghitungan pajaknya. Ada yang berpenghasilan tinggi namun pajaknya tak
sebanding, ada pula yang berpenghasilan rendah dengan pajak yang terlalu
tinggi. Hal ini terjadi karena minimnya pengetahuan pajak di kalangan
masyarakat Indonesia.
Menurut
saya, ada beberapa poin yang menjadi permasalahan internal perpajakan di
Indonesia:
1.
Kurangnya Pengetahuan Masyarakat
Hal ini dibuktikan dengan masih
banyak masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja yang belum mempunyai NPWP dan
tidak mendaftarkan usahanya pada Dirjen Pajak. Padahal, tanpa mereka sadari dengan
tidak memiliki NPWP atau mendaftarkan diri serta usahanya menjadi PKP, jumlah
pajak yang harus dibayar akan lebih besar.
2.
Kepedulian Masyarakat Masih Minim
Kurangnya pengetahuan
masyarakat membuat masyarakat juga tidak peduli terhadap identitas
kenegaraannya masing-masing (KTP, SIM, Kartu Keluarga, dsb). Maksudnya di sini
adalah, masih banyak masyarakat Indonesia yang salah memiliki identitas diri,
bahkan ada banyak yang tidak mempunyai dokumen pribadi. Menurut beberapa
masyarakat yang tidak memiliki identitas kenegaraan yang akurat tersebut, mereka
malas untuk mengantre di dinas sosial setempat, karena hal itu tidaklah terlalu
penting. Padahal, jumlah tunjangan di Kartu Keluarga bisa berpengaruh dalam
perhitungan PPh 21 dan menjadi PTKP. Hal ini otomatis dapat mengurangi pajak
mereka.
3.
Pajak di Benak Masyarakat
“Bayar pajak itu ribet”, “Nanti
kalau saya sudah mendaftarkan diri jadi PKP, saya harus bayar pajak. Pajak kan
mahal.”, “Ngapain pakai lapor-lapor segala? Kalau tidak punya penghasilan
yasudah, tak perlu lapor.”. Kalimat di atas adalah pemikiran dari segelintir
masyarakat tentang perpajakan di Indonesia. Bayar pajak identik dengan kata ‘mahal’
dan ‘ribet’. Mengapa bisa demikian? Padahal sebenarnya jika mereka mau peduli
dengan identitas diri mereka, dan memperkaya pengetahuan mereka di bidang
perpajakan, hal ini tidaklah sulit.
4.
Masih Kurangnya Fiskus (Pegawai Pajak)
Jumlah pegawai pajak yang tidak sebanding
dengan banyaknya masyarakat Indonesia membuat Dirjen Pajak kewalahan dalam
mengatasi ini. Menjamurnya para pelanggar pajak merupakan akibat dari faktor keempat
ini.
Berdasarkan
beberapa permasalahan di atas, beberapa solusi yang dapat kita lakukan adalah:
1.
Meningkatkan lagi sosialisasi kepada masyarakat
terkait dengan perpajakan.
2.
Sosialisasi kepada masyarakat terutama di daerah
industri dan pedesaan.
3.
Seharusnya masyarakat yang mengetahui tentang
pajak juga ikut andil dalam mensosialisasikan hal ini.
4.
Bagi para fiskus yang memiliki pekerjaan
sampingan mengurus pajak Orang Pribadi maupun Badan, harap tidak mengambil upah
terlalu banyak. Hal ini yang membuat mindset
masyarakat negatif.
5.
Sosialisasi kepada masyarakat tidak hanya
dilakukan oleh fiskus, bisa juga mahasiswa, atau komunitas-komunitas lain di
Indonesia.
6.
Merekrut banyak pegawai pajak dengan usia yang
masih belia, sehingga tidak terlalu banyak memiliki tanggungan. Hal ini juga dapat mengontrol pengeluaran negara
atas gaji fiskus itu sendiri.
7.
Lebih mempermudah
pengurusan dokumen pribadi yang berupa identitas masyarakat. Contohnya,
pendaftaran KTP bisa dilakukan secara online,
pembaharuan Kartu Keluarga bisa dilakukan secara daring, dan lain-lain.
8.
Menyediakan fasilitas pelayanan masyarakat yang
lebih, terutama masyarakat pedesaan yang masih kurang mengetahui tentang
teknologi masa kini.




