Rabu, 04 Maret 2020

Problematika Pajak Saat Ini


MARCELINA SASKIA PUTRI
BATAM
“MINIMNYA PENGETAHUAN PERPAJAKAN MASYARAKAT INDONESIA”
Subtema: Solusi untuk problematika perpajakan saat ini.

               Sebagaimana kita ketahui, pajak adalah sumber pendapatan utama negara Indonesia. Pajak adalah kontribusi wajib dari masyarakat untuk negara yang manfaatnya tidak dirasakan secara langsung. Segala fasilitas umum yang ada di masyarakat sebagian besar sumber dananya berasal dari pajak. Oleh karena itu, jika kita tidak membayar pajak, maka kebutuhan kita juga akan sulit terpenuhi. Pertanyaannya, mengapa masyarakat Indonesia tidak mau membayar pajak?
               Berdasarkan data dari Kontan.co.id, penerimaan pajak tahun 2020 mengalami penurunan jauh dari target APBN sebesar Rp 245,5 triliun. Pencapaian shortfall ini lebih tinggi daripada tahun 2018, sebesar Rp 108,1 triliun, dan tahun 2017, sebesar Rp 130 triliun. Bahkan menurut data kementerian keuangan sendiri, shortfall tahun 2019 merupakan kinerja perpajakan terburuk selama lima tahun terakhir.
               Data di atas membuktikan bahwa masyarakat Indonesia belum sadar pajak. Minimnya kesadaran masyarakat atas ketaatan pajak ini tentu saja membuat pembangunan baik negara maupun daerah terhambat. Fasilitas umum kurang memadai adalah salah satu imbas dari kurangnya penerimaan pajak. Lantas, apa yang salah dari sistem perpajakan di Indonesia sehingga masyarakat kurang sadar betapa pentingnya pajak bagi negara kita?
                 Menurut kemenkeu, salah satu alasan penurunan penerimaan pajak tahun lalu adalah terjadinya perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China, Brexit, Geopolitik di Timur Tengah hingga Asia. Hal ini menyebabkan perlambatan ekonomi global yang juga berimbas pada penurunan penerimaan pajak negara.
               Namun sebelum berangkat ke dunia internasional, kita musti berbenah diri terlebih dahulu. Indonesia merupakan negara yang kaya akan penduduk. Banyak penduduk, berbagai macam pula tingkat penghasilannya, dan tentunya berbeda sistem penghitungan pajaknya. Ada yang berpenghasilan tinggi namun pajaknya tak sebanding, ada pula yang berpenghasilan rendah dengan pajak yang terlalu tinggi. Hal ini terjadi karena minimnya pengetahuan pajak di kalangan masyarakat Indonesia.

Menurut saya, ada beberapa poin yang menjadi permasalahan internal perpajakan di Indonesia:
1.     Kurangnya Pengetahuan Masyarakat
Hal ini dibuktikan dengan masih banyak masyarakat, baik pengusaha maupun pekerja yang belum mempunyai NPWP dan tidak mendaftarkan usahanya pada Dirjen Pajak. Padahal, tanpa mereka sadari dengan tidak memiliki NPWP atau mendaftarkan diri serta usahanya menjadi PKP, jumlah pajak yang harus dibayar akan lebih besar.

2.     Kepedulian Masyarakat Masih Minim
Kurangnya pengetahuan masyarakat membuat masyarakat juga tidak peduli terhadap identitas kenegaraannya masing-masing (KTP, SIM, Kartu Keluarga, dsb). Maksudnya di sini adalah, masih banyak masyarakat Indonesia yang salah memiliki identitas diri, bahkan ada banyak yang tidak mempunyai dokumen pribadi. Menurut beberapa masyarakat yang tidak memiliki identitas kenegaraan yang akurat tersebut, mereka malas untuk mengantre di dinas sosial setempat, karena hal itu tidaklah terlalu penting. Padahal, jumlah tunjangan di Kartu Keluarga bisa berpengaruh dalam perhitungan PPh 21 dan menjadi PTKP. Hal ini otomatis dapat mengurangi pajak mereka.

3.     Pajak di Benak Masyarakat
“Bayar pajak itu ribet”, “Nanti kalau saya sudah mendaftarkan diri jadi PKP, saya harus bayar pajak. Pajak kan mahal.”, “Ngapain pakai lapor-lapor segala? Kalau tidak punya penghasilan yasudah, tak perlu lapor.”. Kalimat di atas adalah pemikiran dari segelintir masyarakat tentang perpajakan di Indonesia. Bayar pajak identik dengan kata ‘mahal’ dan ‘ribet’. Mengapa bisa demikian? Padahal sebenarnya jika mereka mau peduli dengan identitas diri mereka, dan memperkaya pengetahuan mereka di bidang perpajakan, hal ini tidaklah sulit.

4.     Masih Kurangnya Fiskus (Pegawai Pajak)
Jumlah pegawai pajak yang tidak sebanding dengan banyaknya masyarakat Indonesia membuat Dirjen Pajak kewalahan dalam mengatasi ini. Menjamurnya para pelanggar pajak merupakan akibat dari faktor keempat ini.
Berdasarkan beberapa permasalahan di atas, beberapa solusi yang dapat kita lakukan adalah:
1.     Meningkatkan lagi sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan perpajakan.
2.     Sosialisasi kepada masyarakat terutama di daerah industri dan pedesaan.
3.     Seharusnya masyarakat yang mengetahui tentang pajak juga ikut andil dalam mensosialisasikan hal ini.
4.     Bagi para fiskus yang memiliki pekerjaan sampingan mengurus pajak Orang Pribadi maupun Badan, harap tidak mengambil upah terlalu banyak. Hal ini yang membuat mindset masyarakat negatif.
5.     Sosialisasi kepada masyarakat tidak hanya dilakukan oleh fiskus, bisa juga mahasiswa, atau komunitas-komunitas lain di Indonesia.
6.     Merekrut banyak pegawai pajak dengan usia yang masih belia, sehingga tidak terlalu banyak memiliki tanggungan. Hal  ini juga dapat mengontrol pengeluaran negara atas gaji fiskus itu sendiri.
7.      Lebih mempermudah pengurusan dokumen pribadi yang berupa identitas masyarakat. Contohnya, pendaftaran KTP bisa dilakukan secara online, pembaharuan Kartu Keluarga bisa dilakukan secara daring, dan lain-lain.
8.     Menyediakan fasilitas pelayanan masyarakat yang lebih, terutama masyarakat pedesaan yang masih kurang mengetahui tentang teknologi masa kini.

1 komentar: